CIMAHI – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cimahi, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan kerja sama penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Sekretariar KONI Kota Cimahi, Selasa (28/11/2023).
Kerjasama dengan mengambil tema, “ Meningkatan sinerginitas antara KONI Kota Cimahi dengan Kejari Kota Cimahi,” Dihadiri, para Wakil Ketua KONI, bidang Sekretariatan dan para pengurus KONI lainnya.
Sementara, yang dari Kejari Kota Cimahi, Selain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arif Raharjo, SH, MH. Hadir pula, Kepala Seksi Datun Melur Kimaharandika, Kasi Intel Cario Rimolo Lumban batu, SH,MH, Kasubsi Datum Cahyani Melyawati, SH, Staf Datun Asep Ruskana, SH.
Ketua umum (Ketum) KONI Kota Cimahi H. Aris Permono mengatakan, KONI Kota Cimahi merupakan salah satu KONI di Jawa barat yang memiliki tim Audit Internal. Para Personilnya, ada mantan pegawai salah satu Bank, pensiunan yang mengurusi bidang anggaran dan pensiunan Inspektorat di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami dari KONI Kota Cimahi mendapatkan anggaran dana hibah APBD dari Pemkot Cimahi dan tentunya harus di pertanggung jawabkan. Maka itu, memerlukan arahan dan bimbingan dari Pak Kajari dan para jajarannya. Agar dalam pelaksanaannya, bisa lebih maksimal, “ ujarnya.
Dikatakan Aris kerja sama penanganan masalah hukum ini, sebelumnya sudah dilaksanakan. Untuk tahun sekarang ini, KONI Kota Cimahi Kembali melakukan penanganan masalah hukum, tujuannya untuk mendapat arahan dari potensi adanya penyimpangan. Untuk mencegah hal yang sama, KONI Kota Cimai dan seluruh bendahara Cabang olahraga (Cabor) sudah melakukan Bimbingan teknis (Bimteks) dalam pengelolaan anggaran.
“Adapun Bimtek bertujuan, selain menghindari potensi adanya penyimpangan dalam menentukan belanja anggaran, juga untuk mencerdaskan para pengurus KONI yang memegang anggaran. Selain itu pula, untuk memberikan wawasan soal anggaran terhadap para bendahara Cabor,” katanya.
Lebih lanjut Aris menyatakan, untuk tahun 2024 bocoran yang di terima KONI Kota Cimahi akan mendapat anggaran Rp. 4 miliar, akan di bagikan kepada 57 Cabor. Dengan angka sebesar itu, sebetulnya masih kurang. Untuk Cabor Sepak bola saja setahun minta Rp. 300 juta, belum termasuk Cabor yang lainnya dan ke Sekretariatan. Namun demikian, pihaknya tetap semangat dan terus berupaya meningkatkan prestasi olahraga di Kota Cimahi.
“Setelah Pak Kajari dan jajaran bersilaturahmi ke Sekretariat KONI Kota Cimahi, untuk melakukan kerja sama penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pihaknya juga, akan membalas kunjungan Kejari Kota Cimahi. Mohon, Pak Kajari untuk bisa di agendakan kunjungan kami ke kejari,” pungkasnya.
Kajari Kota Cimahi Arif Raharjo, SH, MH dalam kesempatan yang sama menyatakan, KONI sebagai organisasi keolahragaan, pihaknya melihat dari atas ke bawah, dari pusat ke daerah semuanya mendapat anggaran dari Pemerintah. Baik itu, APBN maupun APBD Kota/Kabupaten dan Provinsi dalam pelaksanaanya harus di bisa dipertanggung jawabkan.
“Maka itu dengan adanya kerja sama penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari, merupakan hal yang harus dilakukan untuk saling mengingatkan. Pasalnya, bagi organisai yang menerima hibah dari Pemerintah merupakan objek yang harus di kawal bersama karena harus di audit dalam pelaksanaannya,” tutur Kajari.
Adapun kerja sama yang dilakukan antara KONI dan Kejari, sebagai upaya preventif terhadap hal -hal yang berkaitan dengan pengeloaan keuangan. Dengan tujuan, tidak terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan. Dengan kata lain, Kejaksaan bukan jadi pemadam kebakaran tetapi untuk lebih mecegah sebelum terjadi penyimpangan.
“Namun saya percaya KONI Kota Cimahi para pengurusnya di isi oleh orang orang yang profesional dan berpengalaman. Ada pensiuan, mantan anggota Dewan dan yang bergelar S2. Maka itu, dengan adanya orang yang professional, keuangan negara bisa di kelola dengan kaidah -kaidah regulasi yang benar,” tegas Kajari.
Sementara itu, Ketua panitia pelaksana Rudi Priadi, SH.,MH dalam laporannya menuturkan, kerja sama penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara KONI dan Kejari, karena dalam perjalanannya tidak di pungkiri bisa saja terjadi permasalahan. Antara lain permasalahan hukum, khususnya bidang hukum keperdataan dan ketata negaraan dan yang lainnya.
“Untuk itu, kemitraan ini merupakan langkah awal yang baik dan diharapkan kedepan dalam hal- hal teknis, bisa di aplikasikan dalam bentuk kegiatan. Baik dalam focus group Disscussion (FGD), Workshop, Seminar, Sosialisasi dan bimbingan teknis lainya,” katanya.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini, adalah untuk mengoptimalkan kemitraan antara KONI dengan Kejari Kota Cimahi, khusunya dalam hal penanganan permasalahan hukum. Baik itu, hukum keperdataan, Tata Usaha Negara atau pemmberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan juga tindak hukum lainya kedepan. (Red)