CIMAHI – Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, di lingkungan KONI Kota Cimahi, menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum KONI Kota Cimahi 2022 tentang Pencegahan tindak Pidana Korupsi yang bersumber dari dana Hibah Pemerintah Daerah di kantor Kejari, Kamis (23/6/2022).
Penanggung jawab kegiatan Sosialisasi Hukum KONI Kota Cimahi 2022, H.Achmad Gunawan mengatakan, dana hibah Pemerintah Daerah yang dibuat grand designnya melalui Dinas Budaya Pariwisata dan olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi.
Selanjutnya: KONI Cimahi Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi“Kegiatannya dilaksanakan KONI Kota Cimahi, kemudian diperuntukkan kepada atlet berprestasi seluruh Cabang olahraga (Cabor) dibawah binaan KONI. Semua itu, tidak akan lepas dari pertanggung jawaban keuangannya,” ujarnya pada kegiatan sosialisasi tersebut. .
Untuk itu, pihaknya meminta para pengguna keuangan dana hiban di KONI harus berhati hati dan jangan sampai terjebak dalam penyalahgunaan keuangan yang nantinya akan terjerumus dalam Tindak Pidana Korupsi.
“Perlu adanya kerjasama dalam organisasi dan saling mengingatkan, semua yang berkaitan baik hukum, organisasi atau dari segi aspek lainnya memberikan contoh tentang kerjasama dan perdamaian,” tegas Achmad yang juga Wakil Ketua IV KONI Kota Cimahi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cimahi Febi Gumilang mengatakan, salah satu bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), menjadi prioritas penanganan Pemerintah. Karena, korupsi suatu perbuatan untuk mendapatkan keuntungan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Adapun sektor Area rawan Korupsi diantaranya, pengadaan barang dan jasa, keuangan dan perbankkan, perpajakan, minyak dan gas, BUMN, kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN/APBD dan APBN.P/APBD.P, Asset Negara/Daerah, sektor pertambangan dan pelayanan umum,” katanya.
Untuk itui, pihaknya mengajak perlunya sinergitas dalam pencegahan, diantara pengelola pengadaan, aparat penegak hukum, inspektorat, sehingga dalam pelaksanaannya bisa tepat waktu, tapat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan tertib keuangan.
Sementara dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kasi Perbendaharaan, Saeful Rachman menyatakan, pertanggung jawaban dana hibah antara Peraturan Pemerintah , Peraturan Menteri dan PP Walikota Cimahi baik yang lama maupun yang baru penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah berupa uang sedang dalam penyusunan.
“Oleh karena itu untuk mengisi kekosongan Hukum selama peraturan walikota tentang dana hibah belum disusun berlaku ketentuan PP No 12/ 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 224,” tegas Saeful.
Wakil Ketua III KONI Kota Cimahi Ricard Nicolas Aplugi dalam paparannya mengatakan, pembinaan tata kelola keuangan ini, pada prinsipnya memuat unsur beberapa tahapan, yaitu meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan.
Untuk tahap menganggaran setiap kebutuhan dialokasikan pada tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
“Begitu juga, dalam tata kelola keuangan ini, ada yang namanya belanja barang dan jasa. Adalah jenis belanja yang menampung kebutuhan berupa barang dan jasa yang disediakan oleh penyedia untuk mendukung kegiatan,”tuturnya.
Selain itu juga ada yang namanya belanja modal, jenis belanja yang menampung kebutuhan bersifat investasi. Yaitu, berupa pengadaan peralatan kantor dan peralatan olahraga. “Berdasarkan ketiga jenis belanja tersebut, maka penggunaan dana hibah dalam penggunaan dan pertanggung jawabannya disesuaikan dengan kreteria jenis belanja,” tegas Richard. (DIN)